For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih

Also known as: PMK 206/PMK.05/2010 · PMK No. 206/PMK.05/2010

Status:
Inactive
Effective Date:29 November 2010Publication Date:29 November 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Saldo Anggaran Lebih
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 November 2010
Publication Date29 November 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam rangka tertib administrasi dan akuntansi. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran dalam pelaksanaan APBN. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Ketentuan substansial meliputi perhitungan SAL yang melibatkan surplus/defisit dan SiLPA/SiKPA, penyimpanan dana SAL dalam berbagai rekening, penggunaan SAL untuk membiayai defisit APBN, serta akuntansi dan pelaporan SAL dalam laporan keuangan pemerintah pusat.

(-)

(-)