Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam rangka tertib administrasi dan akuntansi. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran dalam pelaksanaan APBN. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Ketentuan substansial meliputi perhitungan SAL yang melibatkan surplus/defisit dan SiLPA/SiKPA, penyimpanan dana SAL dalam berbagai rekening, penggunaan SAL untuk membiayai defisit APBN, serta akuntansi dan pelaporan SAL dalam laporan keuangan pemerintah pusat.