on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: Perka Polri 5/2023 · Perka Polri No. 5 Tahun 2023 · Perka Polri Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuan PIPK adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang lebih baik, mewujudkan sistem pengendalian intern yang memadai dalam proses penyusunan laporan keuangan Satuan Kerja (Satker), dan meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran Satker yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Tahapan PIPK:
Penerapan PIPK:
Penilaian PIPK:
Reviu PIPK: