Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mengelola DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan DAK Fisik, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria teknis yang harus dipenuhi dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan, termasuk kriteria untuk provinsi dan kabupaten/kota.
- Ruang lingkup kegiatan yang diprioritaskan, seperti peningkatan sarana dan prasarana produksi perikanan, pengelolaan kawasan konservasi, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan.
- Proses penyusunan dan penetapan rencana kegiatan, termasuk usulan, penilaian awal, sinkronisasi, dan harmonisasi.
- Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan, termasuk penggunaan DAK Fisik untuk kegiatan penunjang dengan batasan tertentu.
- Mekanisme pemantauan dan evaluasi kegiatan penggunaan DAK Fisik yang dilakukan secara berkala.