For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten

Also known as: PP 33/1991 · PP No. 33 Tahun 1991 · PP Nomor 33 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 1991Publication Date:11 Juni 1991
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendaftaran Khusus Konsultan Paten
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juni 1991
Publication Date11 Juni 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan jasa Konsultan Paten, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar permintaan paten dari luar negeri maupun dalam negeri. Konsultan Paten yang terdaftar diharapkan dapat memfasilitasi proses pengajuan permintaan paten, terutama bagi penemu yang berdomisili di luar Indonesia. Peraturan ini menetapkan persyaratan pendaftaran Konsultan Paten, termasuk memiliki ijazah Sarjana Teknik dan Ilmu Pengetahuan Alam atau bidang lainnya, pengalaman kerja minimal dua tahun sebelum 1 November 1989, dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000. Pendaftaran harus dilakukan dalam waktu enam bulan sejak peraturan ini diundangkan. Konsultan Paten yang terdaftar dapat terus bekerja jika memenuhi syarat yang akan ditentukan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah tersendiri.

(-)

(-)