For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 3/2006 · Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:17 April 2006Publication Date:17 April 2006
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIjin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date17 April 2006
Publication Date17 April 2006
Place of EnactmentBantul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pembuatan bangunan di daerah jaringan irigasi di Kabupaten Bantul. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa pembuatan bangunan di daerah jaringan irigasi pada prinsipnya dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan sistem irigasi. Namun, pembuatan bangunan dapat dilakukan apabila telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah sebagai upaya pengendalian terhadap bangunan-bangunan yang berpotensi merusak sistem irigasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan garis sempadan irigasi berdasarkan jenis jaringan irigasi (dengan pasangan, tanpa pasangan, bertanggul, tanpa tanggul) dan kemampuan debit air.
  2. Jenis bangunan yang diizinkan di daerah jaringan irigasi, yaitu jembatan dan talut.
  3. Prosedur perizinan, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon, tata cara pengajuan izin, keputusan pemberian dan penangguhan izin, serta pembatalan izin.
  4. Hak dan kewajiban Kepala Dinas dan pemegang izin.
  5. Larangan-larangan bagi pemegang izin, seperti mengubah atau membongkar bangunan irigasi, mendirikan bangunan di dalam atau di tepi saluran irigasi, dan membuang benda ke dalam jaringan irigasi.

1. Ijin yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Permohonan ijin yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diputuskan pemberian ijinnya dapat diselesaikan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan-bangunan yang didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat dimohonkan ijin sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 14 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggar tetap diwajibkan memenuhi ketentuan bangunan dan ketentuan izin. 3. Tidak melaksanakan perintah tertulis dalam Pasal 16 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 4. Pelanggar diwajibkan membongkar bangunan atau melaksanakan tindakan lain yang diperintahkan oleh Kepala Dinas serta membiayai pembongkaran.