For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 7/2021 · Perda Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2021Publication Date:20 Desember 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date20 Desember 2021
Publication Date20 Desember 2021
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta untuk mengatasi minimnya upaya pemberian bantuan hukum bagi warga miskin karena keterbatasan dana.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin masyarakat miskin dan rentan mendapatkan bantuan hukum, dan menyediakan dana bantuan hukum. Ruang lingkup bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan dan pidana, baik litigasi maupun nonlitigasi, yang tidak berkaitan dengan kedudukan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum dan menyediakan dana bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum dapat berupa lembaga bantuan hukum atau advokat perseorangan yang memenuhi syarat. Penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin dan/atau penduduk rentan yang menghadapi masalah hukum. Persyaratan untuk memperoleh bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan identitas, surat keterangan miskin, dan dokumen terkait perkara.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima bantuan hukum serta hak, kewajiban, dan larangan bagi pemberi bantuan hukum. Standar biaya bantuan hukum ditetapkan oleh Bupati dengan mengacu pada kemampuan keuangan daerah dan tingkatan proses perkara. Pendanaan bantuan hukum dianggarkan pada APBD dan dapat berasal dari sumber lain yang sah. Pertanggungjawaban penerimaan dana bantuan hukum dilakukan dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan bantuan hukum. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan program bantuan hukum non litigasi, seperti penyuluhan hukum dan konsultasi hukum.

(-)

Pelanggaran atas kewajiban Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, diberikan sanksi administratif dalam bentuk: 1. teguran tertulis; 2. penghentian kerjasama.