For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1969 tentang Menteri Kehakiman Ad Interim

Also known as: Keppres 72/1969 · Keppres No. 72 Tahun 1969 · Keppres Nomor 72 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:6 September 1969Publication Date:6 September 1969
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMenteri Kehakiman Ad Interim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 September 1969
Publication Date06 September 1969
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan ini diambil untuk menunjuk pejabat yang bertindak sebagai Menteri Kehakiman ad interim selama Menteri Kehakiman Sdr. Prof. Oemar Senoadji, S.H. berada di luar negeri. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kelanjutan tugas dan urusan kementerian yang tidak dapat ditinggalkan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal keberangkatan Menteri Kehakiman dan berakhir saat yang bersangkutan kembali. Salinan keputusan ini disampaikan kepada menteri terkait, para Sekretaris Jenderal, dan para Direktur Jenderal Departemen terkait untuk pelaksanaan.

(-)

(-)