on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendanaan Multiyears Tahun 2015-2018
Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 7/2014 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendanaan kegiatan pembangunan tahun jamak (multiyears) di Kabupaten Pulang Pisau untuk tahun anggaran 2015-2017. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial melalui pembangunan infrastruktur yang bersifat strategis dan berskala besar, yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, arah, target, sasaran, dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan. Hal ini mencakup memperjelas rencana tahapan pekerjaan per tahun, mempermudah administrasi pertanggungjawaban program, dan memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan.
Kegiatan tahun jamak yang diatur meliputi pembangunan Gedung Kantor Bupati, Gedung Kantor DPRD, Gedung Mesjid Agung Pulang Pisau, sarana dan prasarana olahraga, serta pusat pembinaan dan pelayanan umat Kristiani. Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Pulang Pisau dengan total Rp. 200.000.000.000 (Dua Ratus Milyar Rupiah) yang dialokasikan selama tiga tahun anggaran.
Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dana sesuai tahapan jadwal pembayaran dan bertanggung jawab untuk membayar serta memenuhi semua kewajiban kepada penyedia barang/jasa. Rincian pembiayaan setiap tahun anggaran dimuat dalam lampiran peraturan daerah ini.