Peraturan Daerah Kabupaten Poso ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 695.429.034.078,41 dan belanja sebesar Rp. 669.530.141.587,41, menghasilkan surplus sebesar Rp. 25.898.892.491,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 14.579.927.557,43 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.800.678.284,62, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 11.779.249.272,81. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.580.001.675.309,85, jumlah kewajiban sebesar Rp. 965.519.320,20, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.579.036.155.989,65. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 37.674.681.763,81. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.