on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Also known as: Permenkumham 7/2022 · Permenkumham No. 7 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian remisi, asimilasi, dan cuti mengunjungi keluarga. Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Perubahan mencakup definisi narapidana, anak, remisi, asimilasi, dan program pembinaan lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat-syarat khusus bagi narapidana yang melakukan tindak pidana tertentu seperti terorisme, korupsi, dan narkotika untuk mendapatkan remisi dan asimilasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian remisi tambahan bagi narapidana yang berbuat jasa pada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi kemanusiaan.