For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 7/2011 · Perda Kabupaten Gianyar No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:16 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date-
Publication Date16 Oktober 2011
Place of EnactmentGianyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 7 Tahun 1990 tentang Retribusi Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Tahun 1990 Nomor 4 Seri B Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah, serta harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.

Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pelayanan kebersihan. Besaran tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan klasifikasi pengguna jasa, seperti rumah tangga, asrama, rumah kost, penginapan, hotel, restoran, dan lain-lain. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada pengendalian permintaan dan penggunaan jasa pelayanan kebersihan, biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.

Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan. Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.