Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Wilis Kabupaten Nganjuk. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kelembagaan Perumda dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait lainnya.
Perumda Tirta Wilis Nganjuk bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan air minum secara berkesinambungan, memperoleh laba, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wilayah usahanya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk. Kegiatan usahanya adalah pengelolaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi standar kesehatan.
Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp347.219.559,36. Sumber modal terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda Tirta Wilis Nganjuk atau Kuasa Pemilik Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas melakukan pengurusan Perumda.
Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, tahun buku, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, pelaporan, penggunaan laba, kerja sama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, asosiasi, pembubaran, peran serta masyarakat, dan tarif air.