Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, dan peraturan daerah sebelumnya belum mengakomodasi ketentuan mengenai pembayaran non-tunai dan tata cara pemungutan pajak daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dan memperbarui ketentuan pajak daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB P2, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak.
3. Dasar pengenaan pajak, tarif, dan cara perhitungan pajak untuk setiap jenis pajak.
4. Wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang untuk setiap jenis pajak.
5. Tata cara pendaftaran dan pendataan wajib pajak.
6. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak terutang, termasuk ketentuan mengenai pembayaran non-tunai, angsuran, dan penundaan pembayaran.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, dan ketentuan pidana.