For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 15 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 15/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:21 April 2004Publication Date:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date21 April 2004
Publication Date21 April 2004
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai respons terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Batang Hari.

Badan Pengawas Daerah memiliki tugas melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah Kabupaten, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis dan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan Badan Pengawas Daerah akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Susunan organisasi Badan Pengawas Daerah terdiri dari Kepala Badan, Kepala Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan serta Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Kepala Bidang Pengawasan Pemerintahan dan Aparatur (dengan Sub Bidang Pengawasan Pemerintahan dan Sub Bidang Pengawasan Aparatur), Kepala Bidang Pengawasan Kekayaan (dengan Sub Bidang Pengawasan Kekayaan Pusat dan Sub Bidang Pengawasan Kekayaan Daerah), Kepala Bidang Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (dengan Sub Bidang Pengawasan Pembangunan dan Sub Bidang Pengawasan Keuangan), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Eselon jabatan diatur, dengan Kepala Badan pada Eselon II/b, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Eselon III/a, serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang pada Eselon IV/a.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis badan sesuai keahlian, yang diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas.

(-)

(-)