on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sungoi Sesayap
Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 1/2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Sungoi Sesayap di Kabupaten Tana Tidung. Pembentukan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat, meningkatkan kinerja dan pelayanan air bersih, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Perumda Tirta Sungoi Sesayap memiliki kegiatan usaha di bidang pengelolaan dan pendistribusian air bersih, pengelolaan sanitasi dan air limbah, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan pendiriannya. Modal dasar Perumda adalah Rp. 17.000.000.000,- yang bersumber dari penyertaan modal daerah, hibah, pinjaman, dan sumber modal lainnya. Perumda dapat melakukan kerjasama investasi dengan pihak swasta untuk pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan prinsip tertentu, seperti izin pengambilan air dimiliki oleh Perumda dan mengutamakan masyarakat berpenghasilan rendah.
Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam perusahaan daerah, termasuk pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mengelola kekayaan Perumda.
Pegawai Perumda diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Perumda wajib mengikutsertakan pegawai pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya.