For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kota Depok 7/2013 · Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:22 Oktober 2013Publication Date:22 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date22 Oktober 2013
Publication Date22 Oktober 2013
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan Laboratorium Lingkungan yang dikelola oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Depok, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengenaan retribusi atas pelayanan laboratorium tersebut.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Perubahan definisi umum dalam Pasal 1, menambahkan definisi Laboratorium Lingkungan, Pengujian parameter kualitas lingkungan, Air Limbah Domestik, Badan Air Penerima, Udara Ambien, Udara Emisi, Kebisingan, Masa Retribusi, SSRD, SKRD, SKRDLB, STRD, NJOP, Kekayaan Daerah, Pemeriksaan, PPNS, dan Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah.
  2. Perubahan Pasal 3 ayat (2) mengenai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, menambahkan pelayanan laboratorium lingkungan sebagai objek retribusi.
  3. Perubahan Bab IV Pasal 6 tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi pemakaian kekayaan daerah.
  4. Perubahan Bagian Keempat Pasal 13 mengenai penyewaan alat laboratorium pekerjaan umum/sipil, alat pemadam kebakaran, dan pelayanan laboratorium lingkungan, serta menambahkan Pasal 13A yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan laboratorium lingkungan.

Tarif retribusi pelayanan laboratorium lingkungan meliputi pemeriksaan kualitas air bersih, air limbah, badan air penerima, kebauan, udara ambien, dan udara emisi, dengan rincian tarif yang berbeda untuk setiap parameter pengujian.

(-)

(-)