on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kota Depok 7/2013 · Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan Laboratorium Lingkungan yang dikelola oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Depok, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengenaan retribusi atas pelayanan laboratorium tersebut.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
Tarif retribusi pelayanan laboratorium lingkungan meliputi pemeriksaan kualitas air bersih, air limbah, badan air penerima, kebauan, udara ambien, dan udara emisi, dengan rincian tarif yang berbeda untuk setiap parameter pengujian.