on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1979 tentang Wajib Tera Dan Wajib Tera Ulang Meter Gas
Also known as: Keppres 46/1979 · Keppres No. 46 Tahun 1979 · Keppres Nomor 46 Tahun 1979
Peraturan baru: Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1979 merupakan peraturan baru dalam bentuk Keputusan Presiden yang menetapkan kewajiban tera dan tera ulang meter gas. Dokumen ini menetapkan ketentuan substantif mengenai meter gas yang tidak secara tegas menyatakan penggantian atau pencabutan peraturan sebelumnya.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak terdapat frasa atau ketentuan yang menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan suatu peraturan tertentu. Oleh karena itu, secara formal peraturan ini tidak dinyatakan menggantikan peraturan lain.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Keputusan Presiden ini tidak memuat klausa amandemen yang secara eksplisit mengubah pasal atau ketentuan peraturan tertentu. Namun, peraturan ini mengacu pada dan menggunakan sebagai dasar hukum beberapa instrumen hukum sebelumnya (lihat bagian "Mengingat"), sehingga hubungannya bersifat pelengkap dan penjabaran terhadap kerangka hukum yang sudah ada.
Dasar hukum yang dicantumkan:
Status berlaku: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 5). Dokumen memuat tanggal penetapan yaitu 21 September 1979, sehingga secara formal efektif berlaku sejak tanggal tersebut, kecuali ketentuan pelaksanaan lebih lanjut yang diatur oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi (Pasal 4).
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Ada pengaturan sanksi melalui rujukan: Keputusan Presiden ini tidak merinci besaran atau jenis sanksi secara langsung, tetapi menegaskan bahwa pelanggaran dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang disebutkan dalam Pasal 3.
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Rincian setiap jenis sanksi: