on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kemitraan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 3/2006 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk melakukan kemitraan dengan pihak lain guna meningkatkan pelayanan umum, mengembangkan potensi daerah, dan memberdayakan masyarakat. Kemitraan harus sesuai dengan kewenangan Kabupaten dan berprinsip pada transparansi, akuntabilitas, partisipasi, saling menguntungkan, kepentingan umum, saling membutuhkan, saling memperkuat, kepastian hukum, dan ketertiban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bidang usaha kemitraan meliputi seluruh urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, didasarkan pada efisiensi, efektivitas pelayanan publik, sinergi, dan saling menguntungkan. Bentuk kemitraan meliputi kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain, Pemerintah Desa, BUMN/BUMD, swasta, LSM/Masyarakat, dan Luar Negeri. Kemitraan dengan pihak swasta dapat berupa pembelian saham, pendirian perseroan terbatas, kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, kontrak bagi tempat usaha, sewa tambah dan guna, rehabilitasi guna serah, bangun serah, bangun guna serah, bangun serah sewa, bangun sewa serah, bangun kelola milik, kerjasama operasi, kontrak pelayanan, kontrak pengelolaan, kontrak sewa, dan konsesi.
Proses kemitraan meliputi pertemuan awal, pengkajian calon mitra, negosiasi, penandatanganan keputusan bersama/MoU/perjanjian kerjasama, penyusunan master plan/action plan, dan operasional. Pelaksanaan kemitraan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama yang memuat para pihak, obyek perjanjian, bentuk kerjasama, hak dan kewajiban, jangka waktu, dan alokasi resiko. Kemitraan yang membebani masyarakat dan Daerah harus mendapat persetujuan DPRD. Segala biaya dicantumkan dalam APBD. Bupati dapat membentuk Badan Kerjasama Daerah. Bagian laba disetor ke Kas Daerah. Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Penyelesaian perselisihan diupayakan melalui musyawarah, jika tidak mencapai kesepakatan dapat ditempuh jalur hukum.