For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 9/2012 · Perda Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:12 Desember 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date12 Desember 2012
Place of EnactmentBangli

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah dan nasional, dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pembangunan daerah.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp. 13.577.000.000,- yang disetorkan secara bertahap sampai dengan Tahun 2014. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan oleh SKPD terkait dan dilaksanakan secara bertahap setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PT. Bank Pembangunan Daerah Bali yang ditetapkan dalam APBD. Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan dengan Peraturan Bupati.

Bagian laba atau hasil usaha Penyertaan Modal Daerah menjadi Pendapatan daerah dan disetorkan ke Kas Daerah. Tata cara pembagian laba diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan untuk Perseroan Terbatas diatur dengan Rapat Umum Pemegang Saham.

Bupati melakukan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah.

(-)

(-)