For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 6/2017 · Perda Kabupaten Pemalang No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2017Publication Date:30 Mei 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date30 Mei 2017
Publication Date30 Mei 2017
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 mengenai syarat domisili Bakal Calon Kepala Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta perubahannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh dinamika perubahan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan Desa, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 mengenai ketentuan syarat domisili Bakal Calon Kepala Desa. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1.
  2. Penambahan BAB IVA mengenai Pemilihan Kepala Desa Dimajukan, yang memungkinkan pemilihan kepala desa dipercepat atas permintaan Kepala Desa dengan syarat tertentu.
  3. Perubahan persyaratan Calon Kepala Desa dalam Pasal 31, termasuk penambahan syarat usia maksimal, dukungan minimal dari penduduk desa, dan ketentuan mengenai domisili.
  4. Penambahan pasal 31A mengenai kelengkapan berkas pencalonan Kepala Desa.
  5. Perubahan ketentuan mengenai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pasal 33 dan Pasal 35.
  6. Perubahan ketentuan mengenai tes kesehatan Bakal Calon dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
  7. Penghapusan Pasal 63 dan Pasal 70.

(-)

(-)