For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019

Also known as: Perda Kota Bandung 1/2022 · Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2022Publication Date:8 Juli 2022
Penanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date08 Juli 2022
Publication Date08 Juli 2022
Place of EnactmentBandung

Peraturan Wali Kota mengenai protokol kesehatan dan/atau protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, memberikan perlindungan hukum bagi petugas dan masyarakat, membangun kemitraan antara pemerintah daerah dengan elemen masyarakat, serta meningkatkan efektivitas pemerintah daerah dalam manajemen pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah Kota memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dengan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah Daerah Kota bertugas melaksanakan kegiatan surveilans, menyediakan sarana dan prasarana, melaksanakan tindakan perawatan, dan melakukan promosi kesehatan. Pemerintah Daerah Kota berwenang melaksanakan upaya terpadu, melakukan pemeriksaan, pengawasan aktivitas masyarakat, memberikan insentif kepada SDMK, dan melakukan pengaturan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.

Hak dan Kewajiban:

Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam upaya perlindungan kesehatan dan memperoleh informasi mengenai Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Setiap orang wajib melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif, melaporkan adanya penderita COVID-19, mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah, dan menyelesaikan pengobatan sampai tuntas.

Pelindungan Kesehatan Individu dan Masyarakat:

Setiap orang wajib melaksanakan pelindungan kesehatan individu seperti menggunakan masker, mencuci tangan, melakukan pembatasan interaksi fisik, dan mengikuti kegiatan penelusuran kasus. Pelindungan kesehatan masyarakat dilakukan di tempat dan fasilitas umum dengan melakukan edukasi, pembatasan interaksi fisik, menjaga kesehatan lingkungan, dan melaporkan hasil pemeriksaan terkait COVID-19.

(-)

1. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan individu dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling besar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 3. Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).