For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 10/2012 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2012Publication Date:14 Maret 2012
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date14 Maret 2012
Publication Date14 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang mewajibkan Menteri selaku pengguna anggaran dan/atau pengguna barang untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di bidang pemerintahan guna meningkatkan keandalan laporan keuangan dan kinerja. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai terkait efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian dan dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP. Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP, dibentuk Satuan Tugas SPIP pada setiap satuan kerja. Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing, yang diperkuat dengan Pengawasan Intern oleh Inspektorat melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain.

(-)

(-)