Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang mewajibkan Menteri selaku pengguna anggaran dan/atau pengguna barang untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di bidang pemerintahan guna meningkatkan keandalan laporan keuangan dan kinerja. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai terkait efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian dan dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP. Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP, dibentuk Satuan Tugas SPIP pada setiap satuan kerja. Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing, yang diperkuat dengan Pengawasan Intern oleh Inspektorat melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain.