For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Petanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Nias 6/2012 · Perda Kabupaten Nias No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2012Publication Date:11 Oktober 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pelaporan dan Petanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Nias
Effective Date11 Oktober 2012
Publication Date11 Oktober 2012
Place of EnactmentGido

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Nias. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, serta untuk mengevaluasi dan membina penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis laporan yang harus dibuat oleh Kepala Desa, yaitu LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), baik akhir tahun anggaran maupun akhir masa jabatan.
  2. Ruang lingkup LPPD dan LKPJ, yang mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan kabupaten, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
  3. Muatan dan materi laporan, yang meliputi ringkasan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, tingkat pencapaian, alokasi dan realisasi anggaran, serta permasalahan dan penyelesaian.
  4. Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan, termasuk format laporan yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  5. Evaluasi laporan oleh Bupati dan BPD, serta pemanfaatan hasil evaluasi untuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  6. Mekanisme dan pelaksanaan pelaporan, termasuk jangka waktu penyampaian laporan dan penginformasian LPPD kepada masyarakat.
  7. Pelaporan administrasi keuangan BPD kepada Kepala Desa.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur mengenai tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.

(-)

1. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bupati memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPD dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa. 3. Apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak diindahkan oleh Kepala Desa, maka Kepala Desa yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya.