Peraturan Daerah ini membentuk susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dengan organisasi perangkat daerah yang profesional, efisien, dan efektif, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dinas-dinas daerah, yang meliputi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perkotaan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran; Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Dinas Pertanian Tanaman Pangan; Dinas Perikanan dan Peternakan; Dinas Kehutanan; Dinas Perkebunan; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Susunan organisasi setiap dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang dapat dibentuk untuk mendukung tugas teknis dinas.