For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 5/2008 · Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo. 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tebo.

Peraturan Daerah ini membentuk susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dengan organisasi perangkat daerah yang profesional, efisien, dan efektif, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dinas-dinas daerah, yang meliputi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perkotaan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran; Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Dinas Pertanian Tanaman Pangan; Dinas Perikanan dan Peternakan; Dinas Kehutanan; Dinas Perkebunan; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Susunan organisasi setiap dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang dapat dibentuk untuk mendukung tugas teknis dinas.

1. Pejabat struktural pada dinas daerah yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sampai dilantiknya pejabat baru pada dinas tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)