Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, yang mengakibatkan perlunya pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.
Ketentuan Substansial:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
- Mengurangi jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Merinci perubahan pada pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah).
- Merinci perubahan pada belanja daerah (Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung).
- Menetapkan defisit setelah perubahan.
- Mengatur pembiayaan daerah (Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan).
- Pendapatan Daerah:
- Merinci jenis pendapatan yang termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah).
- Merinci jenis pendapatan yang termasuk dalam Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus).
- Merinci jenis pendapatan yang termasuk dalam Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan dari Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus).
- Belanja Daerah:
- Merinci jenis belanja yang termasuk dalam Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota Pemerintahan Desa dan Partai Politik, Belanja Tidak Terduga).
- Merinci jenis belanja yang termasuk dalam Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal).
- Pembiayaan Daerah:
- Merinci jenis pembiayaan yang termasuk dalam Penerimaan Pembiayaan (SILPA Tahun Anggaran sebelumnya).
- Merinci jenis pembiayaan yang termasuk dalam Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah).
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut tentang perubahan anggaran.