For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 189 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 189 Tahun 1951 tentang Gaji Penghasilan Mr. Mohammad Ansrun, Gubernur Di Perbantukan Pada Kementerian Dalam Negeri

Also known as: Keppres 189/1951 · Keppres No. 189 Tahun 1951 · Keppres Nomor 189 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 September 1951Publication Date:24 September 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeGaji Penghasilan Mr. Mohammad Ansrun, Gubernur Di Perbantukan Pada Kementerian Dalam Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1951
Publication Date24 September 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 25 April 1951 No. 64

Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1951 ini bertujuan untuk memperbaiki masa kerja Mr. Mohammad Nasrun, yang diperbantukan pada Kementerian Dalam Negeri. Keputusan ini mengubah keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden tanggal 25 April 1951 No. 64. Dalam keputusan ini, ditetapkan bahwa Mr. Mohammad Nasrun, terhitung mulai tanggal 1 September 1950, diberikan gaji serta penghasilan lain yang sah sesuai dengan masa kerja yang ditetapkan. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan dilakukan perubahan dan perhitungan yang diperlukan.

(-)

(-)