on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Grand Design Teknologi Informasi Dan Komunikasi Badan Narkotika Nasional 2016 – 2019
Also known as: Perka BNN 17/2017 · Perka BNN No. 17 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan Grand Design Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Badan Narkotika Nasional (BNN) Tahun 2016-2019. Grand Design ini bertujuan untuk merealisasikan tugas BNN dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Latar Belakang dan Tujuan:
Grand Design TIK ini disusun untuk mengoptimalkan peran TIK dalam mencapai tujuan BNN, dengan memastikan keselarasan strategi TIK dengan strategi organisasi, arsitektur TIK yang sesuai, prioritas investasi TIK, pengelolaan sumber daya TIK, dan mitigasi risiko implementasi.
Ketentuan Substansial:
Grand Design TIK BNN mencakup:
Grand Design ini menjadi acuan dalam perencanaan dan implementasi arsitektur sistem informasi, infrastruktur, dan tata kelola TIK di lingkungan BNN, serta menjadi rujukan dalam penyusunan program kerja tahunan bidang TIK.