For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Grand Design Teknologi Informasi Dan Komunikasi Badan Narkotika Nasional 2016 – 2019

Also known as: Perka BNN 17/2017 · Perka BNN No. 17 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2017Publication Date:5 Oktober 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemeGrand Design Teknologi Informasi Dan Komunikasi Badan Narkotika Nasional 2016 – 2019
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date17 Oktober 2017
Publication Date05 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Grand Design Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2016 – 2019 **tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.**

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan Grand Design Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Badan Narkotika Nasional (BNN) Tahun 2016-2019. Grand Design ini bertujuan untuk merealisasikan tugas BNN dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Latar Belakang dan Tujuan:

Grand Design TIK ini disusun untuk mengoptimalkan peran TIK dalam mencapai tujuan BNN, dengan memastikan keselarasan strategi TIK dengan strategi organisasi, arsitektur TIK yang sesuai, prioritas investasi TIK, pengelolaan sumber daya TIK, dan mitigasi risiko implementasi.

Ketentuan Substansial:

Grand Design TIK BNN mencakup:

  1. Arah strategis TIK BNN, dengan visi menjadi penggerak organisasi dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan bebas narkoba.
  2. Arsitektur Sistem Informasi BNN, termasuk Solution Concept Diagram dan pola hubungan aplikasi.
  3. Arsitektur Infrastruktur BNN, mencakup arsitektur jaringan komunikasi dan keamanan jaringan.
  4. Tata Kelola TIK BNN, meliputi struktur, proses, dan metrik tata kelola.
  5. Analisis GAP Pelaksanaan TIK BNN.
  6. Portofolio dan Belanja TIK BNN.

Grand Design ini menjadi acuan dalam perencanaan dan implementasi arsitektur sistem informasi, infrastruktur, dan tata kelola TIK di lingkungan BNN, serta menjadi rujukan dalam penyusunan program kerja tahunan bidang TIK.

(-)

(-)