For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/Bppt Enjiniring Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Also known as: PMK 173/PMK.05/2015 · PMK No. 173/PMK.05/2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 September 2015Publication Date:9 September 2015
Layanan Umum PemerintahRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/Bppt Enjiniring Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 September 2015
Publication Date09 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2010. Ketentuan substansial meliputi penetapan tarif untuk berbagai jenis layanan seperti jasa operasi, pengujian, pendidikan dan pelatihan, penggunaan tenaga ahli, alih teknologi, rekomendasi/konsultasi, dan hak kekayaan intelektual. Tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama dan memperhitungkan biaya produksi serta margin administrasi dan pengembangan. Selain itu, tarif untuk penggunaan tenaga ahli dapat bervariasi tergantung pada jenis perusahaan pengguna, seperti perusahaan multinasional atau UMKM.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/kerjasama.

(-)