For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Di Provinsi Lampung

Also known as: UU 33/2007 · UU No. 33 Tahun 2007 · UU Nomor 33 Tahun 2007

Status:
Active
Publication Date:10 Agustus 2007
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Pesawaran Di Provinsi Lampung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date10 Agustus 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Pesawaran bertujuan untuk mempercepat perkembangan dan kemajuan Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, politik, serta pertahanan dan keamanan.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Pesawaran dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah Kabupaten Pesawaran memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Kabupaten Pesawaran berhak atas alokasi dana perimbangan dan hibah dari Kabupaten Lampung Selatan dan Provinsi Lampung untuk menunjang kegiatan pemerintahan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Pesawaran menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Sebelum Kabupaten Pesawaran menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Lampung Selatan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

(-)