on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Di Provinsi Lampung
Also known as: UU 33/2007 · UU No. 33 Tahun 2007 · UU Nomor 33 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Pesawaran bertujuan untuk mempercepat perkembangan dan kemajuan Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, politik, serta pertahanan dan keamanan.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Pesawaran dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah Kabupaten Pesawaran memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Kabupaten Pesawaran berhak atas alokasi dana perimbangan dan hibah dari Kabupaten Lampung Selatan dan Provinsi Lampung untuk menunjang kegiatan pemerintahan.