For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Bintan 7/2022 · Perda Kabupaten Bintan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2022Publication Date:28 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Bintan
Effective Date28 Oktober 2022
Publication Date28 Oktober 2022
Place of EnactmentBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 53)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 154.475.922.938, sehingga total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.099.900.202.235. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 61.601.278.765, sehingga total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.236.683.735.754. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan sebesar Rp. 92.874.644.173, sehingga total penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 136.783.533.519. Peningkatan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Tidak ada pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD ini.

Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)