For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015

Also known as: Perda Kota Surakarta 11/2015 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2015Publication Date:3 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date03 Desember 2015
Publication Date03 Desember 2015
Place of EnactmentSurakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) tahun 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan permodalan Bank Jateng, menunjang pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan kinerja dan pengembangan Bank Jateng, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Jumlah penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp. 1.833.000.000 (satu miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Surakarta.
  • Bentuk penyertaan modal adalah uang, yang akan direalisasikan pada Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015.
  • Pengelolaan penyertaan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi Pemerintah.
  • Bank Jateng wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar Realisasi Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan kepada Walikota setiap tahun.

(-)

(-)