For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural

Also known as: PERPRES 26/2007 · PERPRES No. 26 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2007Publication Date:19 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Struktural
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juni 2007
Publication Date19 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002. Tujuannya adalah untuk menetapkan tunjangan jabatan struktural bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan struktural kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Jika Pegawai Negeri Sipil telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006, maka hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan. Tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan fungsional atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)