For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 6/2022 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 November 2022Publication Date:28 November 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date28 November 2022
Publication Date28 November 2022
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Banyuwangi yang bersih dan sehat dari dampak negatif sampah melalui pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Latar belakangnya adalah peningkatan volume sampah di Kabupaten Banyuwangi yang memerlukan pengelolaan yang proposional, efektif, dan efisien, serta adanya perkembangan peraturan perundang-undangan tentang optimalisasi pengelolaan kebijakan sampah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyusunan rencana pengurangan dan penanganan sampah oleh Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Rumah Tangga, Dokumen Rencana Induk Persampahan, serta rencana kerja tahunan Dinas. 2. Pemberian bantuan berupa stimulan dan/atau sarana pengolahan sampah oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat sesuai kebutuhan. 3. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan, label produk ramah lingkungan, kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang, pemasaran produk daur ulang, dan pembentukan Bank Sampah. 4. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik. 5. Kewajiban pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya untuk menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan. 6. Pengaturan mengenai pengangkutan sampah, pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan energi), dan pemrosesan akhir sampah (metode lahan urug terkendali, lahan urug saniter, dan teknologi ramah lingkungan). 7. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, termasuk menetapkan kebijakan dan strategi, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat pemrosesan akhir sampah, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. 8. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, serta kewajiban untuk mengurangi timbulan sampah dan mengelola sampah berwawasan lingkungan. 9. Kewajiban produsen untuk melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha, pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. 10. Larangan bagi setiap orang untuk mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, membuang sampah tidak pada tempatnya, membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis, dan tindakan lainnya yang merusak lingkungan. 11. Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. 12. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan sampah oleh instansi terkait. 13. Pemberian insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah.

(-)

(-)