For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan

Also known as: Perda Kota Sibolga 3/2008 · Perda Kota Sibolga No. 3 Tahun 2008 · Perda Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2008Publication Date:30 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date01 Februari 2008
Publication Date30 Januari 2008
Place of EnactmentSibolga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 1998 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2000 Nomor 15)

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini mengubah ketentuan Pasal 8 dari Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan terkini. Pasal 8 yang diubah mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan luas usaha, dengan rincian sebagai berikut: - Luas usaha 8,1 s/d 15 meter dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,-/tahun. - Luas usaha 16 s/d 25 meter dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000,-/tahun. - Luas usaha 26 s/d 35 meter dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-/tahun. - Luas usaha 36 s/d 45 meter dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000,-/tahun. - Luas usaha 46 s/d 55 meter dikenakan biaya sebesar Rp. 250.000,-/tahun. - Luas usaha 56 s/d 65 meter dikenakan biaya sebesar [Tidak Lengkap].

(-)

(-)