For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PANGAN

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2018Publication Date:2 Maret 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN PANGAN
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date02 Maret 2018
Publication Date02 Maret 2018
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pangan di Provinsi Kalimantan Barat. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi kesehatan masyarakat, menciptakan sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, mewujudkan tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau, melindungi produk pangan lokal dari impor, melindungi varietas pangan lokal, serta menciptakan ketahanan pangan yang mandiri dan berdaulat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Ketersediaan Pangan dan Perlindungan Produk Pangan Lokal:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan pengembangan produksi pangan lokal, dengan menetapkan jenis pangan lokal berdasarkan potensi sumber daya, ketersediaan, budaya konsumsi, dan kearifan lokal. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melindungi dan memberdayakan petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan. 2. **Pengelolaan Cadangan Pangan:** Cadangan pangan terdiri atas cadangan pemerintah daerah, kabupaten/kota, dan desa. Pemerintah Daerah menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan, serta menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan. 3. **Keterjangkauan Pangan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan keterjangkauan pangan melalui kebijakan di bidang distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilitas pasokan dan harga pangan pokok, serta bantuan pangan. Pemerintah Daerah juga mengatur perdagangan pangan untuk stabilitas pasokan dan harga, serta menciptakan iklim usaha yang sehat. 4. **Perlindungan Konsumen dan Jaminan Keamanan Produk:** Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan pengelolaan pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi. Peraturan ini juga mengatur tentang bahan tambahan pangan, kemasan pangan, jaminan mutu pangan, pangan tercemar, mutu dan gizi pangan, label dan iklan pangan, pemasukan dan pengeluaran pangan, pangan produk rekayasa genetika, serta tanggung jawab produsen pangan. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh OKKP-D untuk pangan segar dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan untuk pangan olahan.

Dalam hal terjadi keadaan kekurangan Pangan yang sangat mendesak, maka untuk menanggulanginya Pemerintah Daerah dapat mengesampingkan untuk sementara waktu ketentuan Peraturan Daerah ini terutama mengenai persyaratan label, mutu dan/atau persyaratan gizi Pangan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan segi keamanan, keselamatan dan terjaminnya kesehatan masyarakat.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 (menimbun bahan pangan) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan, perintah menarik produk, pemusnahan pangan, penghentian produksi sementara, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan, perintah menarik produk, pemusnahan pangan, penghentian produksi sementara, denda hingga Rp. 50.000.000, atau pencabutan izin.