Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 886.289.616.614,22 dan belanja sebesar Rp. 949.855.247.790,40, yang menghasilkan defisit sebesar Rp. (63.565.631.176,18). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 69.150.856.352,65 dan pengeluaran sebesar Rp 1.300.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 167.850.856.352,65.
Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.648.584.414.823,56, jumlah kewajiban sebesar Rp. 167.278.138.187,30, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.481.306.276.636,26.
Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2022 sebesar Rp. 104.285.225.076,47.
Bupati kemudian menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.