For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 2/2023 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2023Publication Date:3 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date03 Agustus 2023
Publication Date03 Agustus 2023
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 886.289.616.614,22 dan belanja sebesar Rp. 949.855.247.790,40, yang menghasilkan defisit sebesar Rp. (63.565.631.176,18). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 69.150.856.352,65 dan pengeluaran sebesar Rp 1.300.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 167.850.856.352,65. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.648.584.414.823,56, jumlah kewajiban sebesar Rp. 167.278.138.187,30, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.481.306.276.636,26. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2022 sebesar Rp. 104.285.225.076,47. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)