Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Desa. Perubahan tersebut mencakup:
- **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi terkait desa, pemerintahan desa, BPD, kepala desa, perangkat desa, LKD, LAD, SOTK pemerintahan desa, kewenangan desa, musyawarah desa, pemilihan kepala desa, BUM Desa, pembangunan desa, RPJM Desa, RKP Desa, keuangan desa, aset desa, dana desa, ADD, RKUN, RKUD, RKD, APB Desa, kawasan perdesaan, barang milik desa, pengadaan barang/jasa desa, pemberdayaan masyarakat desa, BKAD, panitia pemilihan kepala desa, menteri, putusan pengadilan, tersangka, terdakwa, terpidana, dan hari.
- **Pembentukan Desa:** Persyaratan pembentukan desa diubah, termasuk batas usia desa induk, jumlah penduduk, akses transportasi, sosial budaya, potensi desa, batas wilayah, sarana dan prasarana, dana operasional, dan cakupan wilayah desa.
- **Desa Persiapan:** Penambahan pasal terkait verifikasi persyaratan desa persiapan, rencana kerja pembangunan desa persiapan, dan alokasi biaya operasional untuk desa persiapan.
- **Perubahan Status Desa:** Persyaratan perubahan status desa menjadi kelurahan diubah, termasuk luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, kualitas pelayanan, akses transportasi, infrastruktur, dan batas usia desa.
- **Kewenangan Desa:** Penambahan pasal terkait kriteria kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah.
- **Kepala Desa:** Penambahan pasal terkait calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa/terpidana sebelum pelantikan.
- **Perangkat Desa:** Perubahan persyaratan umum dan khusus untuk pengangkatan perangkat desa, serta ketentuan terkait pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa.
- **Keuangan Desa:** Perubahan ketentuan terkait penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta alokasi dana desa.
- **BUM Desa:** Perubahan ketentuan terkait pendirian, pengelolaan, dan pembagian hasil usaha BUM Desa.
- **Kerja Sama Desa:** Penambahan pasal terkait bidang dan potensi desa yang dapat dikerjasamakan, serta pembentukan BKAD.
- **LKD:** Perubahan ketentuan terkait jenis LKD, tugas RT/RW, dan pengurus LKD.