For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 3/2023 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2023Publication Date:29 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date29 Agustus 2023
Publication Date29 Agustus 2023
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemebentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabuapaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 73) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014 Nomor 10);

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan kelembagaan perangkat daerah dengan kewenangan urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, serta menindaklanjuti peraturan terkait perizinan berusaha di daerah, badan riset dan inovasi nasional, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dan pembentukan kecamatan baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 7 mengenai dinas daerah, Pasal 10 mengenai badan daerah, Pasal 12 mengenai kecamatan, Pasal 18 mengenai unit pelaksana teknis dinas daerah, dan Pasal 28 mengenai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta penanggulangan bencana. Selain itu, peraturan ini juga mencabut beberapa peraturan daerah terkait organisasi dan tata kerja RSUD dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan kebutuhan daerah.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum diundangkan. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Sub Urusan Pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penanggulangan Bencana. 3. Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pelaksanaan pemberlakuan Peraturan Daerah ini pada tanggal 1 Oktober 2022.

(-)