Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung otonomi daerah dan menggali sumber pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan pajak air permukaan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas setiap pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Objek pajak meliputi pengambilan, pemanfaatan, atau keduanya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, kecuali instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD yang bergerak di bidang pengairan, serta untuk pengairan pertanian rakyat, keperluan dasar rumah tangga, dan tempat ibadah.
2. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air (NPA), yang dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, luas areal, musim, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. NPA dihitung dengan mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air yang ditetapkan oleh Gubernur.
3. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Surat Pemberitahuan Pajak: Pajak dipungut di wilayah tempat air permukaan berada. Masa pajak adalah 1 bulan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
4. Penetapan Pajak: Berdasarkan SPTPD, pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD. Jika SKPD tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dan ditagih dengan STPD. Gubernur dapat menerbitkan SKPDKB atau SKPDKBT dalam jangka waktu 5 tahun jika terdapat kekurangan pembayaran atau data baru. STPD dapat diterbitkan jika terdapat kekurangan pembayaran atau sanksi administrasi.
5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pajak harus dilunasi selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak. SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD harus dilunasi dalam 1 bulan sejak diterbitkan. Penagihan dilakukan dengan Surat Teguran atau Surat Peringatan, dan jika tidak dilunasi, akan ditagih dengan Surat Paksa.
6. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Gubernur dapat membetulkan SKPD atau mengurangi/membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
7. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDLB dalam jangka waktu 3 bulan. Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur. Jika permohonan dikabulkan, SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan.