on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Also known as: Perda Kabupaten Kampar 4/2021 · Perda Kabupaten Kampar No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, serta kondisi geografis dan alam Kabupaten Kampar yang rawan bencana.
Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, melindungi cagar budaya dan lingkungan alam, mengurangi kerentanan masyarakat, membangun partisipasi publik dan swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui APBD, serta pengelolaan bantuan penanggulangan bencana.