For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus

Also known as: Perda Kota Padang Sidempuan 17/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 17 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2008Publication Date:17 April 2008
Sistem Pendidikan NasionalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Penyelenggaraan Kursus
LocationPemerintah Kota Padang Sidempuan
Effective Date15 Mei 2008
Publication Date17 April 2008
Place of EnactmentPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 17 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan, termasuk kursus sebagai bagian dari Pendidikan Non Formal (PNF), merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, dan perizinan penyelenggaraan kursus merupakan urusan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, jenis retribusi, perizinan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara pemeriksaan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban memiliki izin penyelenggaraan kursus bagi kursus yang telah beroperasi dengan kriteria tertentu terkait lama beroperasi, luas bangunan, dan jumlah staf pengajar. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku selama 5 tahun dan wajib dilakukan pendaftaran ulang setiap tahun. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan luas bangunan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).