on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 2/2016 · Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Provinsi Bengkulu melalui strategi pengarusutamaan gender yang terpadu dan terkoordinasi. Latar belakangnya adalah kesetaraan gender sebagai bagian dari hak asasi manusia yang perlu diwujudkan dalam pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman pelaksanaan PUG, termasuk penetapan kebijakan daerah, koordinasi, fasilitasi, dan pemantauan pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk melibatkan unsur masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pedoman PUG.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pelaksanaan PUG, termasuk kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Rencana Strategi SKPD, dan Rencana Kerja SKPD. Penyusunan ini dilakukan melalui analisis gender. Selain itu, diatur pula pembentukan Pokja PUG Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mempercepat pelembagaan PUG di seluruh SKPD.
Lembaga non pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan lainnya berhak turut serta dalam PUG sebagai pusat rujukan, informasi, kajian, advokasi, pendidikan, dan pelatihan. Peran serta masyarakat juga diatur dalam peraturan ini.