Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Banjarbaru yang tertib, indah, bersih, dan aman melalui penyelenggaraan program kesehatan dan sektor lain yang terintegrasi. Penyelenggaraan Kota Sehat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat dengan fasilitasi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuh tatanan Kota Sehat, meliputi kawasan industri dan perkantoran sehat, kawasan pariwisata sehat, ketahanan pangan dan gizi, kehidupan masyarakat yang mandiri, dan kehidupan sosial yang sehat. Forum Kota Sehat dibentuk di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, dengan keanggotaan dari unsur masyarakat yang ditetapkan melalui Keputusan Walikota, Camat, dan Lurah. Tim Pembina Kota Sehat dibentuk untuk merumuskan kebijakan, pembinaan, dan koordinasi perencanaan antar sektor. Masyarakat berhak memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam pelaksanaan program Kota Sehat. Pendanaan operasional Forum Kota Sehat berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.