For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 6/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2009Publication Date:21 Maret 2009
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date21 Maret 2009
Publication Date21 Maret 2009
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Nomor 9 Tahun 1998) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Nomor 33 Tahun 2001)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Wajib Retribusi, SPTRD, SKRD, STRD, Perhitungan Retribusi Daerah, Pembayaran Retribusi Daerah, Penagihan Retribusi Daerah, Utang Retribusi Daerah, Kadaluwarsa, Penyidikan Tindak Pidana, Penyidik, dan PPNS. Selain itu, dilakukan penyempurnaan pada ketentuan mengenai Subjek Retribusi, Masa Retribusi, dan Pembayaran Retribusi. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah beserta perubahannya.

(-)

(-)