on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Also known as: UU 42/1957 · UU No. 42 Tahun 1957 · UU Nomor 42 Tahun 1957
Undang-Undang ini menetapkan Bagian VIII B (Kementerian Perhubungan - Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Anggaran tersebut mencakup pengeluaran dan penerimaan Jawatan Pelayaran yang meliputi berbagai dinas dan kegiatan, antara lain:
Penerimaan meliputi berbagai sumber seperti uang ujian, penghasilan sewa rumah, penjualan barang, penggantian biaya pemakaian kapal, uang kepanduan, sumbangan, dan lain-lain. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1954.