For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 9/2005 · Perda Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2005Publication Date:16 Desember 2005
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date17 Desember 2005
Publication Date16 Desember 2005
Place of EnactmentSragen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005 mengatur tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan komprehensif dan terpadu untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi SKPD, serta untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan koordinasi antar pelaku pembangunan. Ketentuan substansial mencakup: - Penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. - Tahapan perencanaan pembangunan daerah meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. - Tata cara penyusunan masing-masing rencana pembangunan, termasuk Musrenbangda. - Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah oleh Kepala SKPD dan Kepala Bappeda. - Penggunaan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perencanaan pembangunan daerah. - Kelembagaan perencanaan pembangunan daerah, dengan Bupati bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah dan dibantu oleh Kepala Bappeda.

1. Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Peraturan daerah ini ditetapkan, penyusunan RPJM Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)