on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 10/2024 · Perda Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Magelang untuk tahun 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk menjaga arah kebijakan pembangunan daerah, menjamin integrasi dengan pembangunan nasional dan provinsi, serta menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD. RPJPD disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah, dan RTRW.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
Ketentuan Substansial: