For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 10/2024 · Perda Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2024Publication Date:22 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date22 Agustus 2024
Publication Date22 Agustus 2024
Place of EnactmentMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Magelang untuk tahun 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk menjaga arah kebijakan pembangunan daerah, menjamin integrasi dengan pembangunan nasional dan provinsi, serta menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD. RPJPD disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah, dan RTRW.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon Bupati dan Wakil Bupati, serta penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Bupati.
  • Perubahan RPJPD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan atau peraturan perundang-undangan, atau jika terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)