For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 609 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 609 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Jo Kim Fah (Yang Chang Hwa)

Also known as: Keppres 609/1961 · Keppres No. 609 Tahun 1961 · Keppres Nomor 609 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:29 November 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePewarganegaraan (Naturalisasi) Jo Kim Fah (Yang Chang Hwa)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 November 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan Jo Kim Fah (Yang Chang Hwa) untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut patut dikabulkan, dengan memperhatikan surat dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman. Jo Kim Fah akan memperoleh kewarganegaraan setelah bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri tempat tinggalnya, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 ayat (5) Undang-undang No.62 tahun 1958. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)