For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Blora 1/2021 · Perda Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2021Publication Date:4 Maret 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date04 Maret 2021
Publication Date04 Maret 2021
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, dengan maksud untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan, dinamika, dan kebutuhan masyarakat terkait pengelolaan sampah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi beberapa pasal, di antaranya:

  1. Pasal 1: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Sampah Spesifik, dan penambahan definisi baru seperti Sistem Tanggap Darurat, Kompensasi, Pihak Ketiga, Produsen, Bank Sampah.
  2. Pasal 5: Penegasan ruang lingkup pengelolaan sampah yang terdiri atas Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Spesifik, dengan penjelasan lebih rinci mengenai masing-masing jenis sampah.
  3. Pasal 9: Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk kegiatan pengurangan sampah, pengolahan sampah skala kabupaten, penyediaan data dan informasi pengelolaan sampah, penyediaan fasilitas pemilahan sampah, dan pemberian penghargaan.
  4. Pasal 11: Kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk menjaga kebersihan lingkungan, melakukan pengurangan dan penanganan sampah, serta kewajiban penyediaan tempat sampah bagi pengelola fasilitas umum dan pemilik angkutan.
  5. Pasal 13 dan BAB VII: Dihapus.
  6. Pasal 16: Kewajiban produsen terkait daur ulang, penggunaan bahan ramah lingkungan, pelabelan produk, dan pengelolaan kemasan.
  7. Pasal 17: Dihapus.
  8. Pasal 18: Tata cara penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta pelabelan kemasan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
  9. Pasal 22: Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Sampah Spesifik terdiri atas pengurangan Sampah dan penanganan Sampah.
  10. Pasal 24A, 24B, dan 24C: Penambahan Bab IXA mengenai Bank Sampah, termasuk pembentukan bank sampah oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat, kegiatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  11. Pasal 40: Perubahan penjelasan pasal.
  12. Pasal 42: Perubahan ketentuan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pengelolaan sampah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 33 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).