Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, dengan maksud untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan, dinamika, dan kebutuhan masyarakat terkait pengelolaan sampah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi beberapa pasal, di antaranya:
- Pasal 1: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Sampah Spesifik, dan penambahan definisi baru seperti Sistem Tanggap Darurat, Kompensasi, Pihak Ketiga, Produsen, Bank Sampah.
- Pasal 5: Penegasan ruang lingkup pengelolaan sampah yang terdiri atas Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Spesifik, dengan penjelasan lebih rinci mengenai masing-masing jenis sampah.
- Pasal 9: Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk kegiatan pengurangan sampah, pengolahan sampah skala kabupaten, penyediaan data dan informasi pengelolaan sampah, penyediaan fasilitas pemilahan sampah, dan pemberian penghargaan.
- Pasal 11: Kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk menjaga kebersihan lingkungan, melakukan pengurangan dan penanganan sampah, serta kewajiban penyediaan tempat sampah bagi pengelola fasilitas umum dan pemilik angkutan.
- Pasal 13 dan BAB VII: Dihapus.
- Pasal 16: Kewajiban produsen terkait daur ulang, penggunaan bahan ramah lingkungan, pelabelan produk, dan pengelolaan kemasan.
- Pasal 17: Dihapus.
- Pasal 18: Tata cara penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta pelabelan kemasan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pasal 22: Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Sampah Spesifik terdiri atas pengurangan Sampah dan penanganan Sampah.
- Pasal 24A, 24B, dan 24C: Penambahan Bab IXA mengenai Bank Sampah, termasuk pembentukan bank sampah oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat, kegiatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Pasal 40: Perubahan penjelasan pasal.
- Pasal 42: Perubahan ketentuan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pengelolaan sampah.