on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
Also known as: Permen PANRB 19/2018 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Tujuannya adalah untuk menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam instansi pemerintah, guna mencapai kinerja yang sesuai dengan tujuan pendirian organisasi dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyusunan peta proses bisnis sebagai acuan bagi instansi pemerintah. Peta proses bisnis harus dilaporkan kepada Menteri. Instansi pemerintah yang telah menyusun peta proses bisnis berdasarkan peraturan sebelumnya tetap dapat menggunakannya selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.