For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 19/2018 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2018Publication Date:26 Maret 2018
Aparatur Sipil NegaraKebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePenyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date27 Maret 2018
Publication Date26 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tata Laksana (Business Process)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Tujuannya adalah untuk menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam instansi pemerintah, guna mencapai kinerja yang sesuai dengan tujuan pendirian organisasi dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyusunan peta proses bisnis sebagai acuan bagi instansi pemerintah. Peta proses bisnis harus dilaporkan kepada Menteri. Instansi pemerintah yang telah menyusun peta proses bisnis berdasarkan peraturan sebelumnya tetap dapat menggunakannya selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, instansi pemerintah yang telah menyusun peta proses bisnis berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penataan Tata Laksana (Business Process) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)